Permendikdasmen 11/2025 Tegaskan Peran Strategis Guru Wali dalam Pendampingan Siswa

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur beban kerja guru, termasuk mempertegas tugas Guru Wali dalam mendampingi siswa sejak awal terdaftar hingga lulus di sekolah yang sama. Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.


Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru, dengan salah satu poin penting adalah penegasan peran Guru Wali. Tugas utama Guru Wali meliputi pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter siswa. Pendampingan ini diakui sebagai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu untuk pemenuhan beban kerja guru.


Aturan ini berlaku bagi guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang ditunjuk sebagai Guru Wali oleh kepala sekolah. Dalam menjalankan tugasnya, Guru Wali wajib berkolaborasi dengan Guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.


Peraturan ini ditetapkan pada 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025. Pelaksanaannya mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.


Penerapan aturan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan menengah pertama, menengah atas, dan kejuruan di Indonesia, baik negeri maupun swasta, termasuk sekolah luar biasa.


Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat pendidikan karakter, dan mengembangkan minat serta bakat siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Guru Wali memiliki peran penting sebagai “jembatan” antara siswa, guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK, sehingga perkembangan akademik dan non-akademik siswa dapat terpantau secara menyeluruh.


Guru Wali akan melaksanakan pendampingan sejak siswa terdaftar hingga lulus pada satuan pendidikan yang sama. Kepala sekolah menetapkan Guru Wali berdasarkan jumlah murid dan jumlah guru yang tersedia. Kegiatan pendampingan ini mencakup memantau perkembangan belajar, membantu pemecahan masalah akademik, membina keterampilan, serta menanamkan nilai-nilai karakter.


“Peran Guru Wali bukan hanya administratif, tetapi benar-benar menyentuh perkembangan pribadi dan akademik siswa. Dengan aturan baru ini, pendampingan menjadi lebih terukur dan diakui dalam beban kerja guru,” ujar Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, diharapkan peran Guru Wali semakin maksimal dalam membina siswa secara holistik. Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum terkait pengakuan tugas pendampingan dalam beban kerja guru, sehingga kualitas layanan pendidikan di Indonesia dapat semakin meningkat.


Tugas Guru Wali sesuai Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025:

No Tugas Guru Wali Uraian Singkat Beban Kerja (Ekuivalensi)
1 Pendampingan Akademik Membantu siswa dalam memahami pelajaran, memberikan arahan belajar, memantau nilai, dan mengatasi kesulitan belajar. 2 jam tatap muka/minggu
2 Pengembangan Kompetensi Membantu siswa mengembangkan kompetensi akademik dan non-akademik sesuai potensi dan minatnya. Termasuk dalam 2 jam tatap muka/minggu
3 Pengembangan Keterampilan Mendorong siswa untuk mengasah keterampilan (soft skills & hard skills) melalui kegiatan intra, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Termasuk dalam 2 jam tatap muka/minggu
4 Pengembangan Karakter Menanamkan nilai-nilai karakter seperti disiplin, tanggung jawab, kerja sama, toleransi, dan integritas. Termasuk dalam 2 jam tatap muka/minggu
5 Pendampingan Berkelanjutan Melakukan pendampingan dari awal siswa masuk sampai lulus pada satuan pendidikan yang sama. Termasuk dalam 2 jam tatap muka/minggu
6 Kolaborasi dengan Guru BK & Wali Kelas Bekerja sama dalam memberikan dukungan akademik, sosial, dan emosional kepada siswa. Termasuk dalam 2 jam tatap muka/minggu

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama